Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Teknisi Ruang Terbatas BNSP
- Kartu Kompetensi Teknisi Ruang Terbatas BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pelatihan ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh bahaya bahan – bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar yang terdapat di dalam ruang terbatas, maka diperlukan pengendalian dan pengawasan secara berjenjang yang dilakukan oleh personil yang kompeten di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas.
Tujuan dari Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Teknisi Ruang Terbatas Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Memahami dan melaksanakan pekerjaan pada Ruang Terbatas
- Memahami dasar – dasar K3 pada Ruang Terbatas
- Mematuhi kebijakan K3 pada Ruang Terbatas
- Melaksanakan Work Permit sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan
- Mengenali dan mengidentifikasi karakteristik bahan kimia berbahaya pada Ruang Terbatas
- Melakukan pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah terbakar pada Ruang Terbatas
- Melakukan prosedur tanggap darurat dan pertolongan pertama pada Ruang Terbatas
- Menggunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan potensi bahaya yang ditimbulkan pada Ruang Terbatas
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Unit Kompetensi
- Menerapkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam pekerjaan Ruang Terbatas
- Memberi kontribusi dalam pembuatan JSA (Job Safety Analysis) di Ruang Terbatas
- Menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya di Ruang Terbatas
- Melaksanakan pekerjaan isolasi energi (Prosedur Log Out – Tag Out/LOTO)
- Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan kebutuhan pada Ruang Terbatas
- Prosedur ijin kerja di Ruang Terbatas
- Prosedur kerja aman dan selamat di Ruang Terbatas
- Prosedur tanggap darurat dan pertolongan pertama pada Ruang Terbatas
- Pengetahuan APD untuk pekerjaan Ruang Terbatas