Latar Belakang

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem menajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pemerintah telah mewajibkan bagi seluruh sektor usaha untuk menerapakan SMK3 di perusahaannya, kewajiban ini berlaku bagi setiap perusahaan :

Hal ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tujuan Penerapan SMK3

Seperti yang kita ketahui, kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja terutama di lingkungan kerja. Dengan penyusunan dokumen – dokumen K3 seperti emergency respon plan, Prosedur Keadaan Darurat, dll dapat menentukan langkah penyelamatan secara cepat dan tepat, hal ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja / cidera yang lebih berat terhadap tenaga kerja. Selain itu penyusunan dokumen K3 dapat meningkatkan ke-efektifan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh :

Tahapan Audit SMK3

  1. Gap Anlysis (Penilaian Awal)
  2. Penyusunan Dokumen K3 dan Penyusunan Kebijakan K3
  3. Pelatihan dan Sosialisasi terhadap sumber daya/pekerja
  4. Audit Internal dan Evaluasi
  5. Audit Eksternal dan Sertifikasi
  6. Pemantauan Penerapan K3

Penetapan Kriteria Audit Tiap Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3

Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari 3 tingkatan sebagai berikut :

1. Penilaian Tingkat Awal

Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintan No. 50 Tahun 2012

2. Penliaian Tingkat Transisi

Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012

3. Penilaian Tingkat Lanjutan

Penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012