Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Safety Inspector / Inspeksi K3 Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Safety Inspector / Inspeksi K3 BNSP
- Kartu Kompetensi Safety Inspector / Inspeksi K3 BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan Safety Inspector / Inspeksi K3 Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pelatihan ini ditujukan agar setiap peserta memiliki kemampuan untuk menerapkan teknik identifikasi bahaya dan menerapkan dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada tempat kerja.
Tujuan dari Pelatihan Safety Inspektor / Inspeksi K3
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Safety Inspector / Inspeksi K3 Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Menerapkan peraturan dan perundangan K3
- Menerapkan K3 di tempat kerja
- Menerapkan komunikasi di tempat kerja
- Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja
- Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja
- Mengoperasikan alat uji gas
- Mengoperasikan sound level meter
- Mengawasi aspek kesehatan lingkungan kerja
- Menerapkan inspeksi K3
- Mengawasi pelaksanaan managemen K3
- Menganalisis risiko
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
2. | B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas |
3. | B.060018.004.02 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas |
4. | B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
5. | B.060018.010.02 | Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas |
6. | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
7. | B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas |
8. | B.060018.020.02 | Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas |
9. | B.060018.021.02 | Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas |
10. | B.060018.022.02 | Menganalisis Risiko di Industri Migas |