Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah min. SLTA/Sederajat
- Scan KTP
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup
- Foto Background Merah
- Surat Keterangan Bekerja *utusan perusahaan
- Surat Pernyataan
- Memiliki Laptop/Komputer
Metode Training/Skema Pelatihan
Kegiatan pembinaan Petugas P3K dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Blended Training
- 1 hari pembekalan materi (Online)
- 1 hari Praktik (Offline)
- 1 hari Praktik dan Ujian Tertulis melalui Website temank3.id (Offline)
Benefit
- Sertifikat Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
- Lisensi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
- Buku Petugas P3K
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Safety Vest
- E-Modul + Himpunan peraturan perundangan K3
- Bimbingan tugas 24 jam Non-Stop
- Bimbingan pengurusan P2K3 Area Jawa Timur
- Konsultasi Pemenuhan ISO 45001:2018 dan SMK3
- Seminar Kit : Notebook, Ballpoint
Latar Belakang
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja adalah upaya untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami sakit atau cidera. Pengusaha wajib menyediakan Petugas P3K, fasilitas P3K dan melaksanakan P3K di tempat kerja. Hal ini juga tercantum pada peraturan perundangan Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Disamping itu pelatihan ini ditujukan agar setiap pekerja baik yang ditunjuk dan tidak ditunjuk sebagai petugas P3K memiliki kemampuan yang selalu disegarkan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
Setiap pekerja memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan kerja di perusahaan. Diharapkan setiap pekerja dapat melakukan tindakan pertolongan pertama ketika terjadi keadaan darurat di tempat kerja, sehingga tidak terjadi keparahan pada cidera.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini ditujukan agar peserta dapat memahami Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang tepat sehingga tingkat keparahan dari cidera dapat dikurangi. Dengan penanganan yang tepat oleh Petugas P3K, juga dapat mencegah komplikasi yang lebih serius maupun dapat menyelamatkan nyawa dan memberikan bantuan pada pekerja/orang yang cidera secara tepat sebelum tim medis tiba. Pelatihan ini membuktikan bahwa pemegang sertifikat mampu :
- Memahami peraturan perundang – undangan terkait P3K di tempat kerja
- Memahami tentang Tindakan Pertolongan Pertama yang tepat di tempat kerja
- Mengetahui cara penggunaan peralatan P3K pada saat keadaan darurat
Materi Pembinaan
Mengacu pada Kepdirjen No. Kep.53/DJPPK/VII/2009, pembinaan Petugas P3K dilakukan sekurang – kurangnya selama 30 jam Pelajaran dengan 45 menit per jam Pelajaran, dengan materi sebagai berikut :
- Peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang)
- Pertolongan Pertama pada Gangguan Pernafasan
- Resusitasi Jantung dan Paru (RJP)
- Pertolongan Pertama pada Gangguan Kejang, Pajanan Suhu Lingkungan dan Bahan Kimia
- Anatomi dan Fisiologi manusia
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja
- Evaluasi