Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah min. D3/S1 (SKL tidak diperbolehkan)
- Scan KTP
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup
- Foto Background Merah
- Surat Keterangan Bekerja *utusan perusahaan
- Copy NIB dan informasi Skala Usaha *utusan perusahaan
- Surat Pernyataan
- Memiliki Laptop / PC
Metode Training/Skema Pelatihan
Kegiatan pembinaan Calon Ahli K3 Umum dilaksanakan selama 12 hari dengan skema Online
- 9 hari pembekalan materi
- 1 hari Inpeksi K3 (Observasi Lapangan secara Virtual melalui Video 360◦)
- 1 hari Ujian Tertulis melalui Website temank3.id
- 1 hari Ujian Seminar (Pemaparan Laporan Observasi)
Benefit
- Sertifikat Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI
- SKP Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI *utusan perusahaan
- Lisensi Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI *utusan perusahaan
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Wearpack atasan (PDH)
- E-Modul + Himpunan peraturan perundangan K3
- Bimbingan tugas 24 jam Non-Stop
- Bimbingan pengurusan P2K3 Area Jawa Timur
- Konsultasi Pemenuhan ISO 45001:2018 dan SMK3
- Seminar Kit : Notebook, Ballpoint, Lencana AK3U
Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek penting yang perlu diutamakan dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang aman dan nyaman, pemerintah juga telah menghimbau seluruh sektor usaha untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum pada peraturan perundangan bahwa “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Sebagai konsultan pembinaan K3, kami memiliki visi kedepan untuk berkontribusi dalam membentuk Ahli-ahli K3 yang unggul yang berorintasi terhadap inovasi teknologi.
Ahli K3 memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap keselamatan tidak hanya atas dirinya sendiri tapi terhadap perusahaan, dan seluruh orang yang berada di lingkungan kerja dan sekitarnya. Oleh sebab itu, seorang Ahli K3 adalah mereka yang benar-benar kompeten, karena kunci keselamatan ada pada kompetensinya.
Atas dasar itu Kami berkomitmen untuk mencetak Ahli K3 yang paling kompeten dengan pembekalan pendidikan yang baik, serta metode pembelajaran yang inovatif berbasis inovasi teknologi. Pendekatan ini adalah yang paling baik untuk membangun kompetensi peserta didik, melibatkan secara aktif partisipasi peserta dalam setiap materi pembelajaran dan praktik sehingga membuat materi dapat diserap dengan baik.
Tujuan Pelatihan
Sebagaimana tercantum pada Permenaker No 2 Tahun 1992, pemegang Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI secara resmi dapat ditunjuk sebagai tenaga teknis yang berkeahlian khusus oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya peraturan Perundang – undangan K3 di tempat kerja, dibuktikan dengan Surat Penunjukkan yang diperoleh setelah menyelesaikan kegiatan pelatihan. Hal ini membuktikan bahwa pemegang sertifikat tersebut mampu :
- Memahami peraturan perundang – undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dapat menerapkannya di tempat kerja
- Mengidentifikasi potensi bahaya dan melakukan penilaian risiko terhadap bahaya yang muncul di tempat kerja
- Melakukan komunikasi K3 melalui kegiatan – kegiatan promosi K3
- Menjelaskan tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Memberikan saran K3 kepada pengurus baik diminta ataupun tidak diminta
- Melakukan Analisa apabila terdapat kasus kecelakaan kerja, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang serupa di kemudian hari
- Sebagai sekretaris P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), memahai tugas dan tanggung jawab dari P2K3
- Menggunakan dan mengidentifikasi Alat Pelindung Diri sesuai dengan potensi bahaya yang ditimbulkan pada setiap pekerjaan
- Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan disaat terjadi keadaan darurat di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Materi Pembinaan
Mengacu pada Kepdirjen No. Kep.69/PPK&K3/XII/2015, pembinaan calon Ahli K3 Umum dilakukan sekurang – kurangnya selama 120 jam Pelajaran dengan 45 menit per jam Pelajaran, dengan materi sebagai berikut :
No | Materi Kurikulum / Pelajaran | Jam Pelajaran |
MATERI KELOMPOK DASAR | ||
1 | Kebijakan K3 | 5 |
2 | Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 | 5 |
MATERI KELOMPOK INTI | ||
1 | Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 | 5 |
2 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik | 5 |
3 | Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran | 5 |
4 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan | 5 |
5 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik | 5 |
6 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan | 5 |
7 | Pengawasan Norma Kesehatan Kerja | 10 |
8 | Pengawasan Norma Lingkungan Kerja | 5 |
9 | Pengawasan Norma Bahan Berbahaya | 5 |
10 | Pengawasan Norma SMK3 | 10 |
11 | Laporan Kecelakaan Kerja | 5 |
MATERI PENUNJANG | ||
1 | Dasar – dasar K3 | 5 |
2 | Analisa Kecelakaan | 5 |
3 | Manajemen Risiko | 5 |
PRAKTEK PEMERIKSAAN K3 | 10 | |
EVALUASI | ||
1 | Ujian tertulis | 10 |
2 | Seminar | 10 |
Jumlah total jam pelajaran | 120 |