Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bahwasannya K3 diselenggarakan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Memperhatikan pentingnya penyelenggaraan K3 untuk menjamin keselamatan kerja secara luas, dunia internasional telah menetapkan standar manajemen penyelenggaraan K3 yang disepakati bersama. Standar Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut ditetapkan oleh ISO (International Organization for Standardization) sebagai ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Melalui standar yang dibangun bersama tersebut setiap pelaku usaha yang melaksanakan perdagangan dan kerjasama di pasar internasional kini diwajibkan memiliki standar ISO 45001:2018 sebagai bukti upaya untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaannya.
Pemenuhan ISO 45001:2018 menjadi tantangan bagi perusahaan. Selain butuh alokasi penganggaran, proses birokrasi yang panjang dan melibatkan beberapa sektor menjadi kendala untuk menyelesaikan penilaian ISO 45001:2018 ini. Melihat tantangan ini kami PT. Solusi Nusantara Indonesia sebagai PJK3 bidang konsultasi dan pembinaan K3 hadir untuk membantu memberikan bimbingan dan konsultansi pelaksanaan ISO 45001:2018 di Perusahaan. Bersama dengan tenaga profesional kami yang berpengalaman dalam penyelenggaraan SMK3 di perusahaan kami akan membantu pemenuhan ISO 45001:2018 untuk usaha anda dapat merambah pasar internasional yang lebih luas.
Tujuan Kegiatan
- Memperkenalkan ISO 45001:2018 dan syarat-syaratnya terhadap perusahaan
- Memperkenalkan perusahaan terhadap faktor – faktor bahaya yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja seperti faktor biologi, kimia, fisika, ergonomi, psikologi, dan Iklim Kerja
- Membimbing perusahaan untuk menentukan pengendalian risiko bahaya yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja dengan menggunakan metode Hirarki Pengendalian yaitu : Eliminasi (Menghilangkan Sumber / Aktivitas Berbahaya), Subtitusi (Mengganti Sumber / Alat / Mesin / Bahan / Material / Aktivitas / Area yang lebih aman), Perancangan (Modifikasi / Instalasi Sumber / Alat / Mesin / Bahan / Material / Aktivitas / Area yang lebih aman), Administrasi (Penerapan Prosedur / Aturan Kerja, Pelatihan dan Pengendalian Visual di Tempat Kerja), dan Alat Pelindung Diri (Penyediaan Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Kerja dengan Paparan Bahaya / Resiko Tinggi)
- Membimbing perusahaan dalam penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mulai dari Penetapan Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 dan Peninjauan Peningkatan Kinerja K3
- Menyusun Modul Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai standar perusahaan dalam menjalankan SMK3 dengan mengacu kepada peraturan perundangan dan berbasis pada standar ISO 45001:2018
- Memberikan pelatihan – pelatihan K3 terhadap tenaga kerja sesuai dengen elemen syarat pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan berbasis pada standar ISO 45001:2018
- Membimbing perusahaan dalam melakukan pemenuhan syarat – syarat K3 terhadap lingkungan kerja
Manfaat Kegiatan
Upaya pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis ISO 45001:018 ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja melalui upaya – upaya mulai dari identifikasi, mencegah dan mengendalikan bahaya serta pemenuhan syarat K3 pada perusahaan. Selain itu, dengan menerapkan Sistem Manajemen Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis ISO 45001:2018 ini juga dapat :
- Meningkatkan kesadaran dari bahaya dan risiko K3 melalui komunikasi, pelatihan dan informasi
- Meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan seperti cedera, sakit dan kematian yang berkaitan dengan pekerjaan
- Meminimalisir kerugian yang besar jika terjadi kecelakaan di tempat kerja
- Meningkatkan kinerja dan efektivitas K3
- Meningkatkan dan melindungi reputasi organisasi
- Meningkatkan kepatuhan para pekerja pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
Dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) berbasis ISO 45001:2018 juga dapat menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman, dan melindungi aset terpenting seperti, Alat, Mesin, Bahan dan Sumber Daya Manusia.
Pengalaman
Kami PT. Solusi Nusantara Indonesia, didukung oleh tenaga para ahli telah berpengalaman dan dapat diandalkan dalam hal sebagai konsultan pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ISO 45001:2018 akan membantu Perusahaan Anda untuk memenuhi syarat K3, hal ini dapat dibuktikan dari dokumentasi kegiatan kami dengan perusahaan – perusahaan atau instansi lainnya sebagai berikut :
PEMASANGAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah sarana proteksi kebakaran aktif yang dapat digunakan pada saat terjadi bahaya kebakaran, Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ini merupakan salah satu elemen pengadaan sarana proteksi kebakaran pada perusahaan
PEMASANGAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah sarana proteksi kebakaran aktif yang dapat digunakan pada saat terjadi bahaya kebakaran, Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ini merupakan salah satu elemen pengadaan sarana proteksi kebakaran pada perusahaan
Tanda Segitiga APAR diletakkan tepat diatas APAR, agar pengguna dapat dengan jelas mengetahui letak APAR dan memudahkan penggunaan saat terjadi bahaya kebakaran. Peletakan Segitiga APAR mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang – undang
PEMASANGAN RAMBU – RAMBU TITIK KUMPUL (ASSEMBLY POINT)
Selain untuk pemenuhan syarat elemen SMK3, pemasangan rambu – rambu Titik Kumpul (Assembly Point) juga berperan penting sebagai tanda/arahan titik tempat berkumpulnya untuk setiap pekerja maupun orang lain yang berada pada lingkungan kerja pada saat terjadi kondisi darurat
PEMASANGAN RAMBU – RAMBU TITIK JALUR EVAKUASI PADA DINDING DAN TANGGA
Pemasangan rambu – rambu Jalur Evakuasi sebagai salah satu syarat elemen SMK3 juga berfungsi sebagai penunjuk arah menuju pintu keluar dan area aman untuk setiap pekerja maupun orang lain yang sedang berada di tempat kerja ketika terjadi bencana atau kondisi darurat
PELATIHAN – PELATIHAN K3
Pemberian pelatihan – pelatihan K3 terhadap para pekerja adalah suatu upaya peningkatan kompetensi dan kemampuan terhadap pekerja, agar selalu menerapkan syarat – syarat K3 dan juga dapat menentukan tindakan pengendalian risiko bahaya di tempat kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan