Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 4 hari dengan skema Online/Offline
- 3 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP
- Kartu Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Latar Belakang
Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Sesuai dengan Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan Kesehatan kerja. Upaya penyelenggaraan keselamatan dan Kesehatan kerja disini agar mewujudkan produktifitas kerja yang optimal dan menciptakan tempat kerja aman. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya pelatihan Ahli Kesematan dan Kesehatan Kerja kepada pekerja agar mampu menerapkan K3 di tempat kerja.
Tujuan dari Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- Merancang sistem tanggap darurat
- Menerapkan peraturan perundang-undangan dan standar dalam pengujian K3
- Melakukan survey pengujian K3
- Melakukan komunikasi K3
- Mengawasi pelaksanaan izin kerja
- Melakukan pengukuran potensi bahaya di tempat kerja
- Mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan kerja
- Mengelola tindakan tanggap darurat
- Mengelola alat pelindung diri di tempat kerja
- Menerapkan program pelayanan kesehatan kerja
- Mengelola dokumentasi K3
- Menerapkan manajemen risiko K3
- Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3
- Melakukan investigasi kecelakaan kerja
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
2. | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
3. | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
4. | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
5. | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
6. | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
7. | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
8. | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
9. | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
10. | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
11. | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
12. | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
13. | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |