Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Operator Gas Tester/Authorized Gas Tester sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Operator Gas Tester BNSP
- Kartu Kompetensi Operator Gas Tester BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan Operator Gas Tester Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pelatihan ini ditujukan agar setiap peserta dapat memahami dan mampu untuk melakukan pengujian gas pada lingkungan kerja khususnya pada sektor industri minyak dan gas bumi hulu hilir (supporting).
Tujuan dari Pelatihan Operator Gas Tester/Authorized Gas Tester
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Operator Gas Tester Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Menerapkan peraturan dan perundangan K3 Industri migas
- Menerapkan Safety Permit di tempat kerja di industri migas
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di Industi migas
- Menggunakan Self Container Breathing Apparatus (SCBA)
- Melakukan pengukuran oksigen gas mudah terbakar dan gas beracun di ruang terbatas dan/atau area berpotensi atmosfir berbahaya
- Melakukan pengukuran gas mudah terbakar dalam persiapan pekerjaan panas
- Memantau gas mudah terbakar pada wilayah kerja panas
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | B.09AGT00.001.1 | Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya |
2. | B.09AGT00.002.1 | Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas |
3. | B.09AGT00.003.1 | Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas |