Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Ahli Pengkajian Risiko Kesehatan Kerja Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Ahli Pengkajian Risiko Kesehatan Kerja BNSP
- Kartu Kompetensi Ahli Pengkajian Risiko Kesehatan Kerja BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan Ahli Pengkajian Risiko Kesehatan Kerja Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pelatihan ini ditujukan agar peserta mampu melakukan pengukuran risiko Kesehatan kerja di tempat kerja, serta mengenal dan mengantisipasi risiko Kesehatan kerja di tempat kerja.
Tujuan dari Pelatihan Ahli Pengkajian Risiko Kesehatan Kerja
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Ahli Pengkajian Risiko Kesehatan Kerja Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Memahami dan menerapkan peraturan perundang – undangan K3
- Mengidentigfikasi risiko Kesehatan di tempat kerja yang sesuai pada setiap fase kehidupan sebuah proyek
- Menentukan prioritasi dari pada risk
- Membuat perencanaan mitigasi dari risiko
- Melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan awal untuk menentukan karakterisasi dasar dari risiko Kesehatan kerja
- Mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun dan risiko Kesehatan lain
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri |
2. | KKK.HI.01.005.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi proses antisipasi dan pengenalan risiko kesehatan kerja |
3. | KKK.HI.02.003.01 | Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri |
4. | KKK.HI.02.006.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan health risk assessment |
5. | KKK.HI.02.007.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pemeriksaan dan melakukan investigasi untuk menemukan adanya risiko kesehatan di tempat |
6. | KKK.HI.02.008.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan proses prioritas dari risiko kesehatan |
7. | KKK.HI.03.001.01 | Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar |