Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan FIREMAN 1 / 2 Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Fireman 1/2 BNSP
- Kartu Kompetensi Fireman 1/2 BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan FIREMAN 1 dan 2 Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pelatihan ini ditujukan agar setiap peserta memiliki kemampuan yang selalu disegarkan dalam penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Tujuan dari Pelatihan FIREMAN 1 / 2
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Fireman 1 dan 2 Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran
- Melakukan pemadaman kebakaran
- Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
- Merencanakan sistem deteksi kebakaran
- Merencanakan sistem penyaluran air pemadam kebakaran
- Merencanakan sistem pemadam kebakaran tetap
- Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas |
2. | B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
3. | B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
4. | B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
5. | B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas |
6. | B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry |
7. | B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas |
8. | B.060018.017.02 | Merencanakan Sistem Deteksi Kebakaran di Industri Migas |
9. | B.060018.018.02 | Merencanakan Sistem Penyaluran Air Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
10. | B.060018.019.02 | Merencanakan Sistem Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas |
11. | B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |