Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Petugas Penanganan Gas H2S Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Petugas Penganan Gas H2S BNSP
- Kartu Kompetensi Petugas Penanganan Gas H2S BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan Petugas Penanganan Gas H2S Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pelatihan ini ditujukan agar peserta mampu menerapkan peraturan perundangan K3 di tempat kerja, memahami prosedur penggunaan APD dan SCBA, serta melakukan perotolongan pertama pada keadaaan darurat.
Tujuan dari Pelatihan Petugas Penanganan Gas H2S
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Petugas Penanganan Gas H2S Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Memahami peraturan perundang – undangan K3 dan peraturan perundang – undangan K3L
- Mengetahui prosedur penggunaan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Memahami prosedur penggunaan APD yang tepat sesuai dengan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan berbahaya / Gas H2S
- Prosedur pengoperasian Alat Uji Gas
- Prosedur melindungi diri dari bahaya Gas H2S
- Melakukan pertolongan pertama pada keadaan darurat
- Memahami prosedur penanganan Gas H2S
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | IMG.HS01.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3LL |
2. | IMG.HS02.001.01 | Menggunakan alat pelindung diri |
3. | IMG.HS02.002.01 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
4. | IMG.HS02.003.01 | Mengoperasikan alat uji gas |
5. | IMG.HS02.004.01 | Menghidarkan bahaya gas H2S |
6. | IMG.HS03.001.01 | Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan |