Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Pengawas K3 MIGAS Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Pengawas K3 MIGAS BNSP
- Kartu Kompetensi Pengawas K3 MIGAS BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan Pengawas K3 Migas Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pelatihan ini ditujukan agar setiap peserta dapat memahami dan mampu untuk melakukan penerapan dan monitoring pelaksanaan keselamatan dan Kesehatan kerja pada lingkungan kerja khususnya pada sektor industri minyak dan gas.
Tujuan dari Pelatihan Pengawas K3 MIGAS
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Pengawas K3 MIGAS Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Meningkatkan penerapan K3 di tempat kerja
- Meningkatkan koordinasi dan pertolongan pertama pada korban kecelakaan
- Menggunakan peralatan pelindung diri di tempat kerja
- Melakukan pengukuran kondisi lingkungan di tempat kerja
- Menerapkan manajemen K3
- Menggunakan peralatan pemadam kebakaran
- Melaksanakan penanggulangan keadaan darurat
- Merencanakan peralatan pemadam kebakaran
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
2. | B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas |
3. | B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas |
4. | B.060018.004.02 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas |
5. | B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
6. | B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
7. | B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
8. | B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
9. | B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas |
10. | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
11. | B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas |
12. | B.060018.017.02 | Merencanakan Sistem Deteksi Kebakaran di Industri Migas |
13. | B.060018.019.02 | Merencanakan Sistem Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas |
14. | B.060018.020.02 | Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas |
15. | B.060018.021.02 | Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas |
16. | B.060018.022.02 | Menganalisis Risiko di Industri Migas |
17. | B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |