Persyaratan Peserta
- Pas Photo Background Merah
- Ijazah Terakhir min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan K3 Sesuai Skema
- KTP
- Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja *apabila sudah bekerja
- Mengisi Formuliar Pendaftaran
Metode Training/Skema Pelatihan
Pelatihan Ahli SMK3 Sertifikasi BNSP dilaksanakan selama 3 hari dengan skema Online/Offline
- 2 hari pembekalan materi
- 1 hari assessment dengan asesor dari LSP
Benefit
- Sertifikat Ahli SMK3 BNSP
- Kartu Kompetensi Ahli SMK3 BNSP
- Sertifikat Internal PT. Solusi Nusantara Indonesia
- Softcopy Materi Pelatihan
- Instruktur berpengelaman di Bidangnya lebih dari 10 tahun
- Bimbingan 24 jam
Pelatihan Safety Inspector / Inspeksi K3 Sertifikasi BNSP, adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pemerintah telah menghimbau seluruh sektor usaha untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja yang memiliki pekerja paling sedikit 100 orang atau tempat kerja yang memiliki resiko tinggi. Pelatihan ini ditujukan agar setiap peserta memiliki kemampuan untuk menerapkan SMK3 sebagai pedoman yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Tujuan dari Pelatihan Ahli SMK3
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya peserta yang memegang sertifikat Ahli SMK3 Sertifikasi BNSP telah dinyatakan mampu :
- Merencanakan penerapan SMK3
- Menerapkan SMK3
- Melakukan pelatihan personil K3
- Melakukan audit internal SMK3
- Melakukan tinjau ulang
- Melakukan audit eksternal penerapan SMK3 di peusahaan
- Menyusun laporan hasil audit di perusahaan
Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bagi pemegang sertifikat ini telah memiliki keterampilan, pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui. Sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga hal ini akan memberikan poin tambahan kepada pemegang sertifikat dan kepercayaan kepada calon employer bahwa pemegang sertifikat dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71SMK00.001.1 | Merencanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
2. | M.71SMK00.002.1 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerj |
3. | M.71SMK00.003.1 | Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
4. | M.71SMK00.004.1 | Melakukan Tinjau Ulang |
5. | M.71SMK00.005.1 | Melakukan Audit Eksternal Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan |
6. | M.71SMK00.006.1 | Menyusun Laporan Hasil Audit di Perusahaan |